Selama 10 Hari, Polda Sumbar dan jajaran Ungkap 18 Kasus Perjudian, Bertambah Hari Ini 1 Kasus
PEWARTA: AJIE | HUMASRES PAPA, EDITOR: RED
Batang Anai | Hari ini polsek Batang Anai melakukan penangkapan penjual judi jenis togel dengan situs abu togel Rabu, 10 Agustus 2022, jam 11.30 wib, di sebuah kedai Korong Kuliek Nagari Sungai Buluah Timur Kec. Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman yang di pimpin oleh Iptu Manahan Afrianto Simatupang, Ipda Yanto Hariyanto, S.H. Aiptu Joniral, Aipda Rahman Maulana, Aipda Hendri Suherman, Bripka Nofri Guci.M S.H. Briptu Hendrio Zico.D, Briptu Farhan H dan Bripda Indra Darmawan.
Kronologis kejadian sekira pukul 11.30 Wib bertempat di sebuah kedai Korong Kuliek Nagari Sungai Buluah Timur Kec. Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman telah tertangkap tangan seorang laki-laki R.M panggilan Rok, sewaktu petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan Penyelidikan terhadap penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Batang Anai, kemudian Mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual Permainan Judi Jenis Togel (Toto Gelap) online yang bertempat di sebuah kedai Korong Kuliek Nagari Sungai Buluah Timur Kec. Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman
Kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Anai mengintai orang yang dicurigai penjual toto gelap tsb di sebuah kedai Korong Kuliek Nagari Sungai Buluah Timur Kec. Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. pada saat orang yg dicurigai tsb sedang melakukan perjudian melalui Handphone miliknya dengan situs ABU TOGEL di akun miliknya dengan User : TYTYPRO.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung mengamankan pelaku dan pada pelaku ditemukan pada dirinya dan didalam Handphone miliknya sebagai barang bukti permainan Judi yang dimaksud, serta ditemukan padanya buku rekening BRI dan kartu ATM BRI yang baru saja melakukan Top Up atau pembayaran ke akun Judi miliknya, selanjutnya ROK dan barang bukti diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Batang Anai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran, kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 ini telah berhasil mengungkap belasan kasus perjudian.
"Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Rabu (10/8) siang.
Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.
Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).
"Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.
"Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.(*) @ Tim. Ajie
0 Komentar